JAKARTA, MAHATVA.ID – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengapresiasi langkah pemerintah menerbitkan aturan yang melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Menurut Lestari, kebijakan tersebut menunjukkan kehadiran negara dalam memperkuat perlindungan anak Indonesia di ruang digital yang semakin kompleks.

“Kebijakan ini patut diapresiasi, karena menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital. Perlindungan anak bukan hanya soal keamanan, tetapi juga bagian penting dari proses pendidikan dan pembentukan karakter generasi bangsa,” kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/3/2026), dilansir dari ANTARA.

Implementasi PP Tunas Mulai Maret 2026

Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan yang disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia melalui penerbitan peraturan menteri yang mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik dalam perlindungan anak.

Regulasi ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menunda akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.

Rencananya, implementasi kebijakan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan penonaktifan secara bertahap akun anak pada platform digital yang masuk kategori berisiko tinggi.

Bagian dari Pendidikan dan Literasi Digital

Lestari menilai kebijakan tersebut harus dipandang sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem pendidikan dan literasi digital yang sehat bagi anak-anak Indonesia.