SMAN 1 Gunung Putri Digeruduk Masa, KCD Bungkam, Pihak Sekolah Belum Komentar terkait Praktik Jual Beli Kursi.

SMAN 1 Gunung Putri Digeruduk Masa, KCD Bungkam, Pihak Sekolah Belum Komentar terkait Praktik Jual Beli Kursi.

Smallest Font
Largest Font

Mahatvamediaindonesia.id, Gunung Putri – Adanya dugaan pelanggaran dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023-2024 di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Gunung Putri hingga memicu puluhan anggota ormas dan Karang Taruna Desa Cicadas Kecamatan Gunung Putri kabupaten Bogor Jawa Barat sambangi pihak Sekolah.

Bukan tanpa sebab, puluhan Ormas Angkatan Muda Siliwangi mendatangi pihak Sekolah, namun karena banyaknya aduan masyarakat terkait dugaan Praktik Jual Beli kursi melalui jalur Zonasi.

Hal ini juga disoroti oleh lembaga Control Sosial yaitu LSM Penjara DPC Kabupaten Bogor yang mana hal ini menurutnya Kadisdik Provinsi Jawa Barat harus segera turun untuk membenahi hal ini dan KCD kabupaten Bogor selaku yang ditugaskan untuk pengawasan dan pembinaan lebih Propaktif.

“Seharusnya Kadisdik Provinsi Jawa Barat turun untuk membenahi masalah ini, dan KCD mestinya ketika ada laporan dari masyarakat ditindaklanjuti, bukan seolah tutup mata,” ujar Romi Sikumbang Ketua DPC LSM Penjara dan juga Aktivis Sosial. Selasa (18/7/2023) kepada wartawan.

Lanjutnya, pihaknya juga mengaku sudah sering mendapatkan aduan masyarakat terkait kecurangan PPDB dan juga terkait maraknya pungutan sekolah khususnya tingkat SMA dan sudah dilaporkan tapi Kadisdik Provinsi maupun KCD tidak merespon.

“Kami sering dapat aduan dan impormasi dari masyarakat tentang carut marutnya proses PPDB dan juga pungutan yang diduga tak sesuai aturan, salah satu contohnya yang terjadi kemarin SMAN 1 Gunung Putri sampai digeruduk Ormas dan Karang Taruna tapi Kadisdik Provinsi Jawa Barat dan KCD kabupaten Bogor tak bergeming,” ucapnya lagi

Pihaknya juga meminta dengan tegas bahwa carut marut ini harus segera diselesaikan oleh KCD selaku tupoksinya adalah pembinaan dan pengawasan untuk SMA/SMK jika hal ini tak dilakukan kami berencana akan melaporkan hal ini kepada Ombudsman.

“Kadisdik Provinsi Jawa Barat dan KCD Kabupaten Bogor harus bisa membenahi masalah ini, Jika hal ini tak benahi atau tidak ditindaklanjuti maka kami akan melaporkan hal ini ke Ombudsman Pusat,”tegasnya.

Sementara Anwar selaku pihak Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah 1 kabupaten Bogor saat dikonfirmasi wartawan belum bersedia menjawab.

Sedangkan pihak sekolah belum sama sekali menanghapi adanya praktik jual beli kursi di SMAN 1 Gunung Putri.

Editors Team
Daisy Floren