Curi Star, Caleg DPR RI 5 Jabar dan DPRD Provinsi Jawa Barat wilayah 6 Kabupaten Bogor dari Partai Nasdem Bagikan APK Kepada Jamaah Majlis Talim

Curi Star, Caleg DPR RI 5 Jabar dan DPRD Provinsi Jawa Barat wilayah 6 Kabupaten Bogor dari Partai Nasdem Bagikan APK Kepada Jamaah Majlis Talim

Smallest Font
Largest Font

Mahatvamediaindonesia.id, GUNUNGPUTRI – Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat wilayah 6 Kabupaten Bogor dan DPR RI 5 Jawa Barat dari Partai Nasdem di duga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di dalam UU Pemilu dan PKPU. Sabtu, (18/11/2023).

Tampak terlihat unggahan beberapa di group Whatsapp, Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat wilayah 6 Kabupaten Bogor nomor urut 2 Dondy Dwiguntia dan DPR RI 5 Jabar nomor urut 1 Asep Wahyuwijaya, membagikan APK alat peraga kampanye di salah satu Majlis Talim RW 11, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat.

BACA JUGA : PPP Kabupaten Bogor, Optimis Bakal menangkan Kursi Bupati yang ke Empat Kalinya

“Saya heran…dimasa diam ko bisa ada Caleg datang,” ucap salah Jamaah yang tidak ingin disebutkan namanya.

“Sangat disayangkan sekali, tempat ibadah jadi tempat ajang kampanye Caleg. Apalagi ini belum masuk masa kampanye,” singkatnya.

Dilokasi yang sama, Ketua Majlis Talim Nurul Falah, Ibu Afifah mengatakan bahwa kegiatan tersebut dalam rangka memperingati maulid Nabi muhammad saw.

“Ya Caleg hanya silaturhmi saja. Dan menyampaikan hikmah maulid saja,” katanya kepada mahatvamediaindonesia.id

BACA JUGA : Bawaslu Larang Parpol Kampanye Tanggal 04 Sampai Dengan 27 November

Ibu Afifah juga mengatakan, bahwa APK tersebut sudah di titipkan kepada beliau dari jauh jauh hari. Namun pada moment maulid ini di bagikan.

“Ya tadi dibagikan hanya kipas dan kalender. Dan itu sudah lama sekali dititipkan, dan dibagikan untuk sekedar mengademkan. Dan hanya silaturhmi untuk memaparkan hikmah maulid,” ungkapnya.

BACA JUGA : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat wilayah 6 Kabupaten Bogor, Ir Prasetyawati berikan Kursi Roda kepada Warga Desa Tlajung Udik.

Sementara itu, saat di Konfirmasi Ketua Bawaslu Kecamatan Gunung Putri, Saepulloh mengatakan, pihaknya telah menghubungi PKD Desa untuk memastikan, Video yang beredar itu benar atau tidak.

“Kita sudah menerima Video tersebut, kita langsung intruksikan kepada PKD Desa untuk mengkroscek di lokasi tersebut benar atau tidak adanya kegiatan yang menyalahi aturan yang sudah di tetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan di dalam UU Pemilu dan PKPU,” ucapnya kepada mahatvamediaindonesia.id

BACA JUGA : Rumah Aspirasi Perjuangan Saiful ST, terbuka untuk Masyarakat Kabupaten Bogor

Lebih lanjut Saepulloh mengatakan, apabila betul dan terjadi adanya pelanggaran tersebut dirinya akan melakukan penindakan.

“Ya kalau memang betul, tentunya kita akan melakukan tindakan dengan melakukan melayangkan surat kepada Parpolnya,” tegasnya.

Editors Team
Daisy Floren