Puluhan Tokoh masyarakat Desa Bojong Kulur, menanyakan Kejelasan Tanah Wakaf Masjid Nurul Inayah.

Puluhan Tokoh masyarakat Desa Bojong Kulur, menanyakan Kejelasan Tanah Wakaf Masjid Nurul Inayah.

Smallest Font
Largest Font

Mahatvamediaindonesia.id, Gunung Putri – Puluhan Tokoh masyarakat Desa Bojong Kulur, mendatangi rumah DKM Mesjid Nurul Inayah, yang berlokasi di Kp. Lembur, RT 002/006 Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Minggu, (23/07/2023).

Kedatangan puluhan tokoh masyarakat tersebut, dihadiri oleh perwakilan pemerintahan Desa Bojong Kulur, dan Pihak Kepolisian Sektor Gunung Putri.

Menurut BPD Desa Bojong Kulur, Rawing menjelaskan bahwa kedatangan warga guna memastikan terkait persoalan tanah wakaf yang sudah disepakati sebelum adanya pembangunan Masjid Nurul Inayah.

” Sekarang masyarakat ini ingin membuktikan kebenarannya. Jangan sampai terjadi simpang siur yang kurang baik,” ucapnya.

Bahkan Rawing juga menjelaskan, beliau selaku Pemerintahan Desa sudah melakukan beberapa tahapan, mulai dari tahapan mediasi di Balai Desa di Kantor BPD, namun pihak pengelola DKM tidak hadir, dan samapi hari ini kita sudah agendakan pihak DKM pun tidak hadir.

“Supaya warga rasa penasaranya tidak jelas, jadi kita melakukan pengukuran. Hasil bidang Masjid yang di ukur hanya 240, kalo mengingat dari kronologis, tanah Masjid itu yang sudah diwakafkan waktu itu oleh keluarga HN 200 Meter. Di tambah oleh warga pembelian 80 Meter itu yang sudah diakui. Nah sekarang hasil pengukuran hanya 240 Meter,” ucapnya kepada mahatvamediaindonesia.id

“Berarti sisanya masih kurang 40 Meter, kalo kita mau bicara secara detail,” sambungnya.

Bahkan Rawing juga mengatakan salah seorang Warga Komplek, atas nama AP ada 300 Meter, yang saat ini dibangun sebagai Yayasan.

” Selama ini mungkin dia (DKM) masih menghindar dengan cerita-cerita bahwasanya dia tidak sama dengan cerita yang disampaikan oleh warga ataupun yang sebenarnya. Hari ini kita pembuktian yang sebenarnya, jangan sampai cerita itu terus melebar (cerita yang tidak baik). Jangan sampai masyarakat yang tadinya bersatu sekarang ini terpecah, karena kan Masjid ini pada tujuan untuk mempersatukan umat, namun sekarang masyarakat jadi terpecah gara-gara mungkin kurang terbukanya pengurus yang ada,” tuturnya.

Dilokasi yang sama, Muksin Hasan selaku tokoh masyatakat menjelaskan, bahwa para jamaah itu menginginkan kejelasan masalah status tanah wakaf, karena wakaf itu milik jamaah.

“Sudah terbukti dari beberapa Profosal yang ditandatangani dimulai RW, kepala Desa Camat bahwa jelas di situ ada tanah wakaf. pertama wakaf dari HN, yang diwakili oleh MD. yang kedua adalah pembelian masyarakat seluas 80 Meter dan yang ketiga dalam proposal ini adalah JM 100 Meter Terus yang keempat adalah Wakaf AP. Ini buktinya tertulis di surat proposal pembangunan dan ditandatangani oleh Kepala Desa dan Camat,” bebernya kepada mahatvamediaindonesia.id

Muksin Hasan juga menjelaskan, bahwa keinginan masyarakat itu adalah tanah wakaf ini milik jamaah bukan milik perorangan. Bahkan Muksin Hasan juga menerangkan bahwa masyarakat tidak keberatan jika dikelola oleh UJ.

” Kita tidak keberatan dikelola oleh UJ, karena UJ ini kan Guru kita, UJ itu pengurus Masjid Nurul Inayah, yang kita angkat mereka menjadi ketua DKM, dan memang yang menurut kami mengerti Agama di kampung kami,” ucap Muksin Hasan.

Selanjutnya Muksin Hasan berharap bahwa setelah pengukuran tidak ada lagi kesimpangsiuran, karena ada tanah yang berbeda-beda, dengan didatangkannya pemerintahan Desa, BPD dan di saksikan oleh pihak kepolisian bawahnya hasil pengukuran yang di ukur tanah wakaf NS dan pemberian warga itu 280 Meter jelas sudah ketemu titiknya di mana, namun sangat disayangkan Ketua DKM tidak hadir.

“Kita berharap, tanah Wakaf dari keluarga MD yang kini sudah menjadi milik masyarakat, serta pembelian masyarakat atas nama jamaah kita ingin dibuktikan 280 Meter,” tegasnya.

Editors Team
Daisy Floren