Pemakaman Tionghoa Jonggol Yayasan Sinar Bumi di segel Satpol PP Kabupaten Bogor

Pemakaman Tionghoa Jonggol Yayasan Sinar Bumi di segel Satpol PP Kabupaten Bogor

Smallest Font
Largest Font

Mahatvamediaindonesia.id, JONGGOL – Tempat Pemakaman yang dikelola oleh Yayasan Sinar Bumi yang berlokasi di Desa Sukasirna Kecamatan Jonggol, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (satpol pp) Kabupaten Bogor Jawa Barat. Rabu, (25/10/2023).

Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan, Penyegelan tersebut lantaran adanya aduan dari salah satu ahli waris kepada pihak kecamatan.

” Yayasan yang berada di Desa Sukasirna. Dari pemilik tanah mengajukan kepada pak camat agar dilakukan musyawarah terkait dengan status tanah, karena tidak ada kata sepakat dari pada hak waris,” ucap Cecep Imam kepada mahatvamediaindonesia.id

Lebih lanjut, Cecep Imam juga menjelaskan bahwa setelah adanya pendalaman terkait tanah tersebut, ditemukan bahwa pemakaman tersebut tidak memiliki dokumen ijin.

“Hari ini kita melakukan penindakan bukan kepada status tanahnya, melainkan kepada legal Formalnya, yaitu ijin yang dimiliki oleh pemakaman yayasan tersebut,” jelasnya.

Menurut Cecep Imam, menurut informasi yang didapat, tanah tersebut sudah berdiri sejak tahun 1997 dan 1998, dengan luas tanah 5 Hektar.

“Karena ada niat baik dari pihak yayasan, dalam waktu dekat akan dilakukan mediasi kepada 2 belah pihak melakui pak camat,” tuturnya.

Selanjutnya, pihak satpol PP Kabupaten Bogor akan terus memantau perkembangan dari hasil mediasi tersebut dan terkait maslah perijinan.

“Karena Ijin tersebut bisa diproses apabila didalam yayasannya sudah tidak masalah. Maka dari itu kita berikan kesempatan kepada pak camat untuk melakukan mediasi,” pungkasnya.

Editors Team
Daisy Floren