MAHATVA.ID – Pemerintah secara resmi mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pada Selasa pagi, (10/06/2025).
Pencabutan izin ini merupakan bagian dari kebijakan nasional terkait penertiban kawasan hutan dan aktivitas usaha berbasis sumber daya alam yang telah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) sejak Januari 2025.
“Perlu saudara-saudara ketahui bahwa pemerintah sejak bulan Januari telah menerbitkan peraturan presiden mengenai penertiban kawasan hutan, termasuk usaha-usaha berbasis sumber daya alam, dalam hal ini pertambangan,” ujar Prasetyo.
Isu pertambangan di Raja Ampat belakangan menjadi sorotan tajam publik, khususnya di media sosial. Prasetyo menegaskan bahwa izin yang dicabut tersebut merupakan bagian dari proses penertiban yang tengah berjalan secara nasional.
“Yang sekarang ramai di publik, yaitu izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” jelasnya.
Pemerintah, lanjut Prasetyo, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan para pegiat media sosial yang turut menyuarakan kepedulian terhadap keberlanjutan lingkungan di Raja Ampat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, terutama para pegiat media sosial, yang memberikan informasi dan kepedulian kepada pemerintah,” katanya.
Mensesneg Prasetyo juga menjelaskan bahwa keputusan pencabutan IUP ini diambil setelah melalui proses koordinasi lintas kementerian dan verifikasi lapangan yang dilakukan atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
“Presiden menugaskan Menteri ESDM, Menteri LHK, Menteri Kehutanan, serta kami berdua—saya dan Pak Seskab—untuk mengoordinasikan dan mencari informasi seobjektif mungkin,” terangnya.


