Jakarta, MAHATVA.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) dan distribusi emas ilegal di sejumlah wilayah Indonesia. PPATK mencatat total perputaran dana dari aktivitas ilegal tersebut nyaris mencapai Rp1.000 triliun, atau tepatnya Rp992 triliun.

Menanggapi temuan tersebut, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan pihaknya masih melakukan konfirmasi dan pendalaman bersama PPATK untuk memastikan keakuratan data serta tindak lanjut yang diperlukan.

“Kami lagi konfirmasi dengan PPATK. Saya sudah ketemu dengan Deputi Analisa dan Pengawasan di PPATK,” ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (30/1/2026).

Yuliot menjelaskan, pertemuan tersebut bertujuan untuk memastikan hak negara dari aktivitas pertambangan dapat diperoleh secara optimal. Ia menilai, dalam praktik tambang emas ilegal, perputaran uang kerap dilakukan secara kompleks dan berlapis.

“Sehingga mana yang menjadi hak negara itu harus bisa diterima oleh negara. Transaksi keuangan kan sangat detail, di layer pertama, kedua, atau itu menggunakan pihak-pihak lain,” jelasnya.

Menurut Yuliot, skema transaksi berlapis tersebut membuat penelusuran aliran dana PETI menjadi tantangan tersendiri, sehingga diperlukan kerja sama lintas lembaga, khususnya dengan PPATK yang memiliki kewenangan analisis transaksi keuangan.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa perputaran dana yang diduga terkait aktivitas PETI ditemukan selama periode 2023–2025. Dari periode tersebut, total nominal transaksi yang teridentifikasi mencapai Rp185,03 triliun.

“Adanya dugaan penambangan emas tanpa izin atau PETI di berbagai wilayah Indonesia, termasuk distribusi emas ilegal yang tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa, dan pulau-pulau lainnya,” kata Ivan dalam Catatan Capaian Strategis PPATK 2025, Kamis (29/1/2026).

PPATK juga mengungkap adanya indikasi aliran emas hasil PETI ke pasar luar negeri. Praktik ini dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan atau Green Financial Crime (GFC) di sektor pertambangan.