Mahatvamediaindonesia.id, BOGOR – Ratusan buruh dari berbagai aliansi serikat pekerja di Kabupaten Bogor melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Bogor. Jum’at, (24/11/2023).

Kedatangan Ratusan buruh tersebut, menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor sebesar 15,71 persen.

Dengan kenaikan tersebut, mereka menuntut upah minimun di Kabupaten Bogor dari yang sebelumnya senilai Rp 4.520.212 menjadi Rp 5.230.337.

BACA JUGA : KSPI dan Partai Buruh berencana menggelar aksi demo secara bergelombang dan besar-besaran.

Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP) Kabupaten Bogor, Mujimin mengatakan, tuntutan kenaikan upah tersebut bertujuan untuk mensejahterakan hidup buruh di Bumi Tegar Beriman.

“Berdasarkan kebutuhan hidup layak yang mana kebutuhan hidup layak di Kabupaten memang Rp 5 juta sekian, yang kita ajukan juga realistis,” ujarnya.

BACA JUGA : Moment langka Bupati Bogor Kopi Hangat Bareng Kepala Desa Dan Muspika Kecamatan Gunung Putri

Selain itu, para buruh juga memperjuangkan hak pekerja yang baru bekerja selama satu tahun agar mendapatkan kenaikan upah dengan presentase yang sama.

“Satu lagi yang tadi sudah kami sampaikan, untuk kenaikan upah bagi tenaga kerja satu tahun keatas kita juga merekomendasikan dengan tuntutan yang sama,” katanya.