JAKARTA, MAHATVA.IDBadan Standardisasi Nasional (BSN) menegaskan komitmennya memperkuat pengembangan dan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) di sektor kelistrikan guna memastikan keamanan instalasi listrik nasional.
Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah menekan angka kebakaran akibat korsleting yang masih mendominasi kasus kebakaran di kawasan perkotaan.

Data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri mencatat, hingga September 2025, korsleting listrik menjadi penyebab utama 66,7 persen kasus kebakaran di Jakarta. Sebagian besar insiden terjadi di kawasan padat penduduk akibat instalasi listrik yang tidak memenuhi standar keamanan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BSN, Y. Kristianto Widiwardono, menegaskan bahwa penerapan SNI kelistrikan bukan sekadar regulasi teknis, tetapi juga instrumen perlindungan masyarakat dan peta jalan menuju sistem energi yang aman serta berkelanjutan.

“Konsep keselamatan listrik menantang kita untuk memastikan instalasi listrik di rumah, industri, hingga fasilitas publik dipasang dan dikelola secara aman. Standar hadir sebagai panduan yang menjamin keselamatan generasi sekarang tanpa mengorbankan generasi mendatang,” ujar Kristianto dalam Seminar Standar Internasional IEC/TC 64 di Jakarta, Senin (27/10/2025).

BSN bekerja sama dengan International Electrotechnical Commission (IEC) dan Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI) menggelar seminar bertema “Impact of International IEC Standard to Electrical Installation Safety in Indonesia.”
Forum ini menjadi ajang sinkronisasi kebijakan dan pemahaman teknis antar pemangku kepentingan mengenai pentingnya adopsi standar internasional dalam penyusunan SNI kelistrikan.

Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo, menekankan bahwa standar yang baik menjadi katalis bagi regulasi efektif dan perlindungan publik.

“BSN berkomitmen mengembangkan SNI yang relevan, adaptif terhadap teknologi baru, serta sesuai kebutuhan nasional. Harmonisasi dengan standar IEC menjamin sistem instalasi listrik di Indonesia memenuhi persyaratan keselamatan dan efisiensi global,” jelas Hendro.

Hingga kini, BSN telah mengharmonisasikan 41 standar seri IEC 60364 menjadi seri SNI 0225, yang menjadi acuan utama dalam regulasi teknis sektor energi dan kelistrikan nasional.

Sementara itu, Direktur Teknik Kelistrikan dan Lingkungan Kementerian ESDM, Bayu Nugroho, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap SNI bersifat wajib dan menjadi bagian integral dari sistem perizinan nasional melalui aplikasi Si Ujang Gatrik.