MAHATVA.ID – Buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, akhirnya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan ini menjadi babak baru dalam pengusutan mega-skandal korupsi e-KTP yang telah merugikan negara triliunan rupiah. Berikut adalah fakta-fakta penting terkait penangkapan Paulus Tannos:
1. Tersangka Sejak 2019
Paulus Tannos telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Agustus 2019. Selain dirinya, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini:
- Miryam S Haryani: Anggota DPR RI periode 2014-2019.
- Isnu Edhi Wijaya: Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI.
- Husni Fahmi: Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP.
Ketiganya sudah menjalani persidangan dan dijatuhi hukuman, sedangkan Paulus Tannos sempat buron selama bertahun-tahun.
2. Peran Paulus Tannos dalam Kasus e-KTP
Sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos bertanggung jawab atas pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP. Ia diduga melakukan kongkalikong dalam penyusunan aturan teknis proyek sebelum proses lelang dimulai.
Paulus juga diduga melakukan pertemuan dengan beberapa pihak untuk mengatur kemenangan konsorsium PNRI dan membahas pembagian fee 5% dari nilai proyek. Fee tersebut rencananya akan diberikan kepada anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

.png)