MAHATVA.ID – Persoalan tanah BLBI di Kecamatan Sukamakmur, khususnya di Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya, semakin menjadi sorotan publik. Ombudsman RI, melalui anggotanya Yeka Hendra Fatika, menilai bahwa Satgas BLBI telah bertindak sewenang-wenang dalam menangani kasus ini.

Satgas BLBI Dinilai Bertindak Sepihak

Dalam keterangannya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Yeka Hendra Fatika menyoroti proses pendataan, kronologi awal muasal kepemilikan tanah, serta kebijakan yang diterapkan oleh Satgas BLBI.

“Di Kecamatan Sukamakmur ini, Satgas BLBI telah melakukan tindakan yang sewenang-wenang. Misalnya, apakah tindakan mereka berdasarkan data yang sudah diuji atau belum? Seharusnya ada mekanisme cek dan ricek di lapangan terkait penguasaan lahan di lokasi tersebut,” ungkap Yeka kepad Mahatva.id

Menurutnya, Ombudsman RI tengah melakukan inventarisasi terkait DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) untuk mencari tahu kejelasan masalah ini.

“Pihak DJKN sudah kami panggil sebanyak dua kali, namun mereka belum memberikan informasi yang kami butuhkan. Dugaan kami, mungkin mereka tidak memiliki bukti fisik yang jelas terkait tanah tersebut. Bahkan, kami sendiri belum mengetahui letak fisik tanah yang dimaksud,” tambahnya.

Ia juga mencurigai bahwa arsip-arsip penting terkait kepemilikan tanah BLBI tidak tertata dengan baik. Akibatnya, terjadi ketidaksesuaian data dan kebingungan dalam pengambilan keputusan.

Penyegelan oleh Kejaksaan Agung Dipertanyakan

Selain menyoroti Satgas BLBI, Yeka Hendra Fatika juga mempertanyakan tindakan Kejaksaan Agung yang telah melakukan penyegelan di dua desa di Kecamatan Sukamakmur.