Jakarta, MAHATVA.ID – Pemerintah Indonesia resmi melakukan deregulasi besar-besaran di sektor pangan dengan menerbitkan 25 regulasi strategis sepanjang 2025–2026. Kebijakan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat swasembada pangan nasional sekaligus menata rantai pasok pangan modern dari hulu hingga hilir.

Paket deregulasi tersebut mencakup satu Peraturan Pemerintah, tiga Peraturan Presiden, dua Keputusan Presiden, tujuh Instruksi Presiden, sembilan Peraturan Menteri Pertanian, dua Keputusan Menteri Pertanian, serta satu rancangan Instruksi Presiden. Bersamaan dengan itu, sebanyak 547 regulasi internal dicabut, menandai upaya serius pemerintah dalam memangkas tumpang tindih aturan yang selama ini menghambat eksekusi kebijakan.

Penyederhanaan Regulasi Dorong Efisiensi Rantai Pasok

Deregulasi diarahkan pada lima fokus utama, yakni penyederhanaan regulasi internal, percepatan perizinan produksi, reorganisasi kelembagaan teknis, penataan tata niaga impor, serta penguatan koordinasi lintas sektor melalui Instruksi Presiden.

Pencabutan ratusan regulasi internal dinilai mampu menekan biaya koordinasi, mempercepat pengambilan keputusan, dan meningkatkan fleksibilitas anggaran. Dalam konteks rantai pasok pangan, langkah ini menjadi krusial untuk merespons cepat gangguan musim tanam, fluktuasi produksi, hingga tekanan pasokan nasional.

Percepatan Produksi dan Inovasi Pertanian

Di tingkat hulu, perubahan Peraturan Menteri Pertanian terkait pendaftaran varietas tanaman kini menetapkan batas waktu layanan maksimal 17 hari kerja dengan sistem digital terintegrasi. Kepastian ini mempercepat adopsi inovasi benih dan teknologi pertanian oleh petani, sekaligus memangkas jeda antara riset dan produksi komersial.

Reorganisasi Unit Pelaksana Teknis melalui pembentukan Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian juga mengubah orientasi kelembagaan dari riset terfragmentasi menjadi dukungan langsung terhadap mekanisasi dan produktivitas pertanian. Integrasi pengujian, standardisasi, dan implementasi teknologi dinilai mampu memperkuat konsistensi kebijakan teknis nasional.

Impor Lebih Adaptif, Distribusi Lebih Cepat