Jakarta – MAHATVA.ID
Pemerintah resmi menerapkan kebijakan deregulasi impor dengan merelaksasi lebih dari 400 pos HS Code pada 10 kelompok komoditas strategis. Langkah ini diyakini menjadi babak baru penguatan ekosistem industri nasional. Menurut Muhammad Sirod, Fungsionaris Kadin Indonesia, deregulasi ini adalah bentuk regulasi adaptif dan smart regulation yang merespons kebutuhan riil industri manufaktur di dalam negeri.
"Ini bukan sekadar respons terhadap dinamika global, tapi langkah konkret untuk memperkuat struktur industri nasional dari hulu ke hilir," ungkap Sirod dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/7/2025).
Efisiensi Biaya dan Dorongan Daya Saing
Deregulasi ini menghapus atau menyederhanakan mekanisme Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), sehingga memangkas lead-time pasokan, menurunkan biaya logistik, serta mempercepat distribusi bahan baku industri. Adhi S. Lukman dari Apindo mencatat bahwa efisiensi biaya administrasi dan penyimpanan di pelabuhan bisa mencapai 2–5%.
Hal ini berimplikasi langsung pada penurunan biaya produksi dan peningkatan daya saing produk dalam negeri di pasar ekspor dan domestik.
"Investor global juga melihat ini sebagai sinyal positif bahwa Indonesia semakin pro-bisnis dan terbuka terhadap reformasi struktural," tambah Sirod.
Manfaat Langsung bagi Berbagai Sektor
Relaksasi ini berdampak besar bagi sektor strategis, di antaranya:




