Mahatvamediaindonesia.id, BOGOR – Mencegah terjadi perkara hukum di lingkungan sekolahDewan Pendidikan dan Peradi Cibinong Kabupaten Bogor menandatangani MoU atau kerjasama dengan disaksikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Juanda Dimansyah. Senin, (31/07/2023).

“Degan adanya MoU ini, maka Peradi Cibinong Kabupaten Bogor bisa memberikan bantuan, sosialisasi  dan bantuan hukum, baik kepada pihak sekolah, kepala sekolah (Kepsek) maupun guru,” ujat Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Bogor Takiyuddin Basari kepada wartawan, (31/07).

Takiyudin Basari menuturkan bahwa bantuan hukum yang diberikan Peradi Cibinong Kabupaten Bogor secara gratis, hingga jika ada oknum LSM, Ormas dan media yang bukan kewenangannya meminta data maka akan dihadapi oleh teman-teman pengacara tersebut.

“Banyak oknum yang meminta data atau lainnya, lalu menyatakan tidak sesuai dimana karena tidak mau repot, para Kepsek pun memberikan uang. Jadi bakal terjadi Ujung-Ujungnya Duit (UUD),” tuturnya.

Ia menambahkam bahwa kini jadi Kepsek maupun guru secara psikologis berat, contoh tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) hingga pihak orang tua murid yang tidak terima anaknya diberikan sanksi hukuman.

“PPDB diributkan, padahal sesuai aturan. Lalu ada guru yang dipidana karena bertindak tegas terhadap anak didiknya. Kami tak ingin ada Kepsek dan Guru yang dipidana, karena alasan sepele yang dibesar-besarkan. Dewan Pendidikan menginginkan masalah di lingkungan sekolah diselesaikan secara kekeluargaan atau setidaknya direstorative justice,” tambahnya.

Ketua Peradi Cibinong Kabupaten Bogor Oteu Herdiansyah menjelaskan bahwa jajarannya siap memberikan pendampingan, sosialisasi atau penuluhan dan bantuan hukum kepada pihak sekolah yang ada di Bumi Tegar Beriman.

“Kami lebih kepada upaya pencegahan perkara hukum, tetapi apabila terjadi perkara hukum, maka kami siap mendampingi dan memberikan bantuan hukum,” jelas Oteu Herdiansyah.

Oteu Herdiansyah dalam kesempatan ini pun menghimbau agar pihak sekolah, Kepsek dan Guru tidak melakukan pelanggaran atau penyelewengkan tata kelola anggaran pendidikan.

Halaman:
C
Penulis: Chaerudin iBeNk