BOGOR, MAHATVA.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk bersalah dalam insiden hujan abu yang melanda wilayah Kampung Cigeger, Citeureup, Kabupaten Bogor pada Minggu (10/8/2025). Perusahaan semen tersebut dinyatakan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga menyebabkan pencemaran udara yang meresahkan warga.

Kepala DLH Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih, memaparkan kronologi kejadian yang berawal sekitar pukul 08.40 WIB. Saat itu, indikator operasional pada proses suspension preheater menunjukkan tekanan tinggi akibat hambatan di mesin produksi cyclone.

“Petugas kemudian melakukan penghentian unit P5 dan kiln. Setelah mesin dingin, dilakukan pengecekan. Pada cyclone 4.2 ditemukan penyumbatan (clogging). Material hasil pembersihan ditempatkan di platform terbuka, dan karena angin kencang, material itu terbawa hingga menimbulkan hujan abu selama sekitar 30 menit,” ujar Ai, Senin (18/8/2025).

PT Indocement Akui Kesalahan

Perwakilan PT Indocement langsung mendatangi aparat, tokoh masyarakat, dan warga terdampak untuk menyampaikan permohonan maaf serta koordinasi penanggulangan. Beruntung, pada malam hari hujan turun sehingga sebagian besar debu tersapu aliran air hujan.

Namun demikian, DLH Jabar menegaskan bahwa perusahaan tetap bersalah.
“Check hole yang seharusnya digunakan hanya untuk pengecekan, justru dipakai mengeluarkan coating (bahan baku semen berbentuk bubuk) ke area terbuka. Hal inilah yang membuat material mudah terbawa angin hingga mencemari lingkungan,” kata Ai.

Rekomendasi Sanksi Administratif dan Denda

Terkait kasus ini, DLH Jabar akan merekomendasikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk menjatuhkan sanksi administratif dan denda terhadap PT Indocement.

“Jenis sanksi, besaran denda, serta perhitungan kerugian lingkungan akan dibahas lebih lanjut bersama tim KLH. DLH Jabar hanya memberikan rekomendasi sesuai kewenangan,” tegas Ai.