BOGOR, MAHATVA.ID – Kepala Desa Bojong Kulur, Firman Riansyah, akhirnya angkat bicara terkait gelombang protes dan desakan mundur dari warga desanya. Firman menegaskan dirinya tetap berpegang pada aturan hukum dan perundang-undangan dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

“Yang pertama saya selaku kepala desa ingin menegakkan hukum sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Seperti yang saya sampaikan kepada warga yang hadir, kita jalankan dan tegakkan aturan terlebih dahulu,” ujarnya, Senin (15/9/2025).

Firman menegaskan, jika aturan menyatakan dirinya tidak memungkinkan lagi memimpin Desa Bojong Kulur, maka dengan ikhlas ia akan menerima keputusan tersebut.

“Jika itu sesuai dengan aturan, maka dengan senang hati dan ikhlas saya terima. Adapun aspirasi masyarakat, itu sah-sah saja. Tapi kalau ada tuduhan penyimpangan, harus dibuktikan oleh aparat penegak hukum. Jangan menuduh tanpa bukti,” tegasnya.

Ia juga menolak untuk menyatakan mundur sepihak karena khawatir hal itu akan dianggap sebagai pembenaran terhadap tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Makanya saya tidak mau menyatakan mundur. Karena jika saya melakukan hal itu, saya khawatir dianggap membenarkan apa yang ditudingkan oleh warga,” lanjutnya.

Lebih jauh, Firman mengimbau masyarakat untuk mengedepankan kepentingan bersama serta menunggu keputusan resmi dari Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor terkait surat rekomendasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Jadi untuk masyarakat, saya berharap untuk memilih kepentingan umum. Nanti kita lihat hasil keputusan dari Bupati dan Wakil sebagai pimpinan saya mengenai surat rekomendasi dari BPD. Maka dengan legowo saya terima, dan masyarakat juga bisa beraktivitas seperti biasa, menjalankan hidup dengan rukun,” imbuhnya.

Sementara itu, Camat Gunung Putri, Kurnia Indra, menegaskan pihaknya akan segera melaporkan hasil kesepakatan pertemuan antara warga, BPD, dan kepala desa.