Bogor, MAHATVA.ID – Seorang warga Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, melaporkan dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu ke Polres Bogor, Polda Jawa Barat. Laporan tersebut resmi diterima pada Rabu (1/10/2025) malam oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bogor.
Dari data yang didapat Mahatva.id, diketahui Pelapor bernama Komariah (64) melaporkan kasus dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Setiadi Notonegoro Subagio dkk. Laporan tercatat dengan Nomor Polisi: LP/B/1894/X/2025/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT.
Dalam laporannya, Komariah mengungkapkan bahwa peristiwa berawal pada 15 September 2021 sekitar pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Cibinong, Jalan Tegar Beriman, Cibinong. Saat itu, diduga telah terjadi pemberian keterangan palsu di bawah sumpah maupun keterangan tidak benar pada akta otentik, serta dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP, Pasal 263 KUHP, dan Pasal 266 KUHP.
Komariah melaporkan adanya dugaan keterangan palsu atas sumpah serta pemberian keterangan yang tidak benar dalam akta otentik. Dugaan pemalsuan surat ini bahkan tercantum dalam putusan pengadilan sebelumnya.
Komariah menyebut akibat peristiwa itu, dirinya mengalami kerugian materi yang tidak sedikit, yakni mencapai Rp25 miliar.
Kasus ini berkaitan dengan putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 515/K/Pdt/2023 jo. No. 213/PDT/2022/PT BDG jo. No. 204/Pdt.G/2021/PN Cbi yang diputus pada 16 Oktober 2023. Dalam putusan tersebut disebutkan adanya indikasi pemalsuan dokumen dan keterangan palsu yang merugikan pelapor.




