BOGOR – MAHATVA.ID | Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menegaskan bahwa setiap Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih wajib menyusun dan mengajukan rencana bisnis atau proposal jika ingin mengakses pembiayaan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko gagal bayar dan penguatan tata kelola koperasi di tingkat desa.
Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kemenkop, Panel Barus, menyampaikan bahwa pengajuan proposal menjadi syarat utama untuk memastikan kelayakan usaha sebelum KopDes mendapatkan dana.
“Setiap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ingin mengakses pinjaman dari Himbara harus mengajukan rencana bisnis. Nantinya akan diverifikasi terlebih dahulu oleh pihak bank,” ujar Panel Barus dilansir Bisnis.com pada Jumat malam (18/7/2025).
Verifikasi Ketat dan Pengawasan Warga
Menurut Panel, sistem verifikasi yang dilakukan oleh Himbara menjadi bentuk kehati-hatian agar pembiayaan yang disalurkan benar-benar digunakan untuk usaha yang layak dan produktif.
“Bukan berarti koperasi langsung dapat dana tanpa verifikasi. Semua akan dicek dan dipastikan kelayakannya,” tegasnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga mendorong pengawasan partisipatif dengan melibatkan warga desa dalam operasionalisasi KopDes Merah Putih. Hal ini untuk menumbuhkan rasa kepemilikan dan mencegah potensi praktik kecurangan (fraud).
“Ketika warga terlibat, mereka merasa memiliki. Ini akan menciptakan fungsi kontrol sosial yang kuat,” imbuhnya.




