JAKARTA, MAHATVA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan bahwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), tidak bertindak sendirian dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya tengah menelusuri kemungkinan adanya aktor lain di balik aksi Topan, termasuk dugaan bahwa ia menerima perintah dari pihak tertentu untuk menerima suap.

“Kami juga menduga-duga bahwa TOP ini bukan hanya sendirian. Oleh sebab itu, kami akan lihat ke mana yang bersangkutan berkoordinasi dengan siapa, atau mendapat perintah dari siapa,” ujar Asep dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/7).

Asep menegaskan, penyidik terus menggali informasi lebih lanjut, termasuk melalui keluarga tersangka dan sejumlah barang bukti elektronik yang kini masih dalam proses pemeriksaan di laboratorium forensik.

“Misalkan yang bersangkutan sampai saat ini masih belum memberikan keterangan, kami juga tidak akan berhenti sampai di sana. Kami akan mencari keterangan dari pihak-pihak lain,” ujarnya.

Alur Perintah dan Dana Jadi Fokus Penyelidikan

Dalam proses penyidikan, KPK saat ini menitikberatkan pada dua aspek utama, yaitu alur perintah dan aliran dana dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara tersebut.

“Alur perintahnya tentunya mendahului dari proses tadi kan. Pasti perintahnya dulu, memerintahkan gini-gini, baru dieksekusi. Setelah dieksekusi, baru uangnya dibagikan,” jelas Asep.

Kasus Korupsi Pecah Dua Klaster, Total Nilai Proyek Rp231,8 Miliar