Bogor, MAHATVA.ID – Sengketa tanah di wilayah Bogor Utara, Kota Bogor, yang melibatkan Merlina sebagai ahli waris terus bergulir dan memasuki fase yang semakin kompleks.
Dalam keterangannya, Merlina menyebut terdapat pihak tergugat intervensi dalam perkara tersebut, yakni Kantor Pertanahan (BPN) sebagai Tergugat Intervensi I dan pihak perbankan sebagai Tergugat Intervensi II.
Merlina menjelaskan, pihak perbankan yang dimaksud adalah Bank SMBC Indonesia, yang sebelumnya dikenal sebagai Bank BTPN. Bank tersebut terlibat karena Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Hendri Surya telah diagunkan sebagai jaminan kredit.
“Dalam perkara ini ada tergugat intervensi. BPN sebagai pihak yang menerbitkan SHM, dan bank sebagai penerima agunan. Ini membuat perjuangan saya semakin berat,” ujar Merlina.
Menurutnya, menghadapi BPN sebagai institusi pemerintah bukanlah perkara mudah bagi dirinya yang mengaku sebagai rakyat kecil.
Namun, ia juga menyebut bahwa salah satu lawan terberat dalam sengketa ini adalah pihak bank, karena posisi bank sebagai pemegang hak jaminan atas SHM yang disengketakan.
“Selain menggugat BPN, saya juga harus menghadapi bank besar. Bagi saya sebagai rakyat kecil, ini bukan hal mudah. Tapi saya hanya ingin keadilan,” ungkapnya.
Merlina menegaskan bahwa sengketa ini berawal dari penerbitan SHM yang dinilainya janggal dan tanpa sepengetahuannya sebagai ahli waris yang memiliki riwayat tanah berdasarkan dokumen Letter C Desa.
Ia berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang kini masih berjalan, termasuk upaya kasasi yang telah diajukannya ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
