Jakarta, MAHATVA.ID — Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan penghapusan denda tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang menunggak dalam periode tertentu. Langkah ini merupakan bagian dari program relaksasi pembayaran iuran untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperluas cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kebijakan ini disambut positif oleh masyarakat, khususnya peserta mandiri yang selama ini kesulitan melunasi tunggakan akibat kondisi ekonomi pascapandemi dan kenaikan biaya hidup.

Latar Belakang Penghapusan Denda

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberi kesempatan kepada peserta agar dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya tanpa terbebani denda besar.

Tujuan utama kebijakan ini adalah memberikan kesempatan bagi peserta untuk kembali aktif tanpa terbebani denda. Fokus kami adalah memastikan semua warga negara tetap mendapat akses layanan kesehatan,” ujar Ghufron dalam konferensi pers di Jakarta, Jum'at(31/10/2025).

Sebelumnya, peserta BPJS yang menunggak lebih dari satu bulan dikenai denda pelayanan sebesar 5% dari total tagihan pelayanan kesehatan ketika kembali menggunakan fasilitas kesehatan. Namun, dengan kebijakan baru ini, pengenaan denda dihapus sementara selama periode program berlangsung.

Mekanisme dan Tata Cara Penghapusan Denda

Berikut langkah-langkah untuk peserta yang ingin memanfaatkan kebijakan penghapusan denda BPJS Kesehatan:

  1. Cek Status Kepesertaan
    Melalui aplikasi Mobile JKN, situs bpjs-kesehatan.go.id, atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan.