Mahatvamediaindonesia.id, CITEUREUP – Sebanyak 4 oknum wartawan diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Citereup usai mengaku sebagai Petugas Bea Cukai di salah satu warung sembako, Desa Puspasari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Rabu, (13/09/2023).
Kanit Reskrim Polsek Citeureup, Iptu Yayan Sofian mengatakan bahwa kejadian tersebut kemarin malam Selasa, 12 September 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.
“Awalnya empat oknum wartawan ini mengaku sebagai petugas bea cukai dan disana mereka berpura-pura memeriksa rokok ilegal atau rokok tanpa cukai disalah satu warung di Puspasari Citeureup,” katanya kepada wartawan.
Pedagang warung pun mencurigai modus aksinya para pelaku, sehingga memanggil aparatur Pemerintah Desa termasuk RT dan RW.
“Karena pemilik warung itu curiga dengan modus pelaku, maka sang pemilik pun memanggil RT dan RW. Lalu oknum wartawan ini dikepung oleh warga dan kita pun segera terjun ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa empat oknum wartawan tersebut sempat memberikan denda kepada pemilik warung karena telah menjual rokok ilegal tanpa cukai.
“Jadi pedagang itu diberi denda perbatangnya dengan nilai Rp 20 ribu, sedangkan disana ada 80 bungkus rokok tanpa cukai. Karena belum ada indikasi pemerasan dilokasi kejadian, empat oknum wartawan itu pun kita amankan,” ucapnya.
Setelah berhasil mengamankan empat oknum wartawan yang mengaku sebagai petugas bea cukai, Iptu Yayan Sofian pun melakukan mediasi kepada kedua belah pihak.
“Setelah kita amankan, kedua belah pihak kita mediasikan. Karena korban tidak ingin membuat laporan dan pelaku juga belum sempat transaksi dengan korban, jadi belum ada unsur pemerasan. Maka, empat oknum wartawan itu kita musyawarahkan dengan perjanjian diatas materai,” pungkasnya.

.png)