MAHATVA.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Putri, Polres Bogor berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku perampasan kendaraan bermotor yang berkedok sebagai debt collector. Operasi ini dilakukan di kawasan Griya Bukit Jaya, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Kamis (7/5/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat melalui layanan hotline 110 yang menginformasikan dugaan perampasan sepeda motor. 

Tim Polsek Gunung Putri yang dipimpin oleh Wakapolsek AKP Tunggul Wicaksono langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) bersama Panit Reskrim dan personel lainnya.

Menurut Kapolsek Gunung Putri, Akp Aulia Robby Kartika Putra, penggerebekan tersebut berawal adanya laporan korban bernama Raihan Septuano (22), warga Kota Bogor. Ia mengaku mengalami tindakan perampasan saat mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX warna perak tahun 2024 dengan nomor polisi F 5049 UCJ.

"Setibanya di TKP, petugas tidak menemukan motor korban. Namun, hasil penyelidikan mengarah ke sebuah gudang penyimpanan motor di wilayah tersebut. Di lokasi pertama, petugas menemukan 15 unit sepeda motor," ungkap Kapolsek.

Selanjutnya, lanjut Akp Robby, berdasarkan informasi lanjutan, petugas menyisir gudang kedua dan menemukan 67 unit sepeda motor tambahan. 

"Total sepeda motor yang berhasil diamankan mencapai 82 unit, diduga kuat merupakan hasil dari praktik perampasan ilegal," jelasnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan lima orang terduga pelaku yang berperan sebagai penarik kendaraan secara paksa, dan saat ini kelima pelaku beserta barang bukti motor telah dibawa ke Mako Polsek Gunung Putri untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Polsek Gunung Putri mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan tindakan kriminal, terutama terkait praktik penarikan kendaraan oleh debt collector ilegal yang dilakukan tanpa dasar hukum.