MAHATVA.ID –Proyek pembangunan tower telekomunikasi di Desa Waturu, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, memasuki minggu ketiga pelaksanaan namun belum juga dilengkapi dengan papan informasi pekerjaan. Kondisi ini memicu sorotan publik, sebab papan proyek merupakan instrumen utama transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam regulasi keterbukaan informasi publik.
Ketidakhadiran papan proyek menimbulkan tanda tanya mengenai sumber pendanaan, nilai kontrak, penyedia jasa konstruksi, serta jangka waktu pekerjaan. Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2018 secara tegas mengatur kewajiban tersebut.
Pengawas Proyek Halangi Tugas Wartawan
Situasi kian memanas ketika salah satu pengawas proyek, Bahri, melalui sambungan telepon seluler kepada Kepala Desa Waturu, pada saat bersamaan wartawan media ini tengah bertamu- justru melontarkan pernyataan yang terkesan menantang. Alih-alih memberikan klarifikasi, ia menegaskan agar wartawan tidak mengangkat isu keterbukaan informasi publik dan melarang pemberitaan terkait proyek tersebut dengan alasan proyek itu “milik Telkomsel.” Pernyataan tersebut sontak menuai sorotan karena dianggap bertolak belakang dengan prinsip kebebasan pers, transparansi pembangunan, serta akuntabilitas publik yang seharusnya dijunjung tinggi dalam setiap pelaksanaan proyek.
Pengelola Proyek Beri Keterangan Membingungkan
Baqir Budi Zahid, pengelola proyek dari PT Daya Mitra Telekomunikasi yang menggandeng PT Azera sebagai pelaksana, menyampaikan pernyataan yang justru menimbulkan kebingungan.
Awalnya ia menyebut pembangunan tower tidak ada kaitannya dengan negara. Namun, di sisi lain, ia mengakui bahwa proses perizinan tetap harus melewati mekanisme resmi dan sedang dalam tahap pengurusan di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Baqir juga menyebut papan informasi belum dipasang karena menunggu lampiran RAB secara online bersamaan dengan persetujuan izin. “Kami harus urus izin dulu, baru bisa lampirkan RAB dan pasang papan. Tapi untuk saat ini pekerjaan tetap berjalan,” ujarnya.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin proyek yang telah berjalan tiga minggu masih dalam proses perizinan, sementara papan proyek tidak juga terpasang?




