Mahatvamediaindonesia.id, Bogor – Ratusan ibu-ibu dari Keluarga Marhaenis Kota Bogor menggelar aksi demonstrasi didepan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Bogor, buntut adanya dugaan kecurangan dan manipulasi data dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 jalur zonasi. Selasa, (25/07/2023).

Adapun aksi tersebut dipimpin langsung Atty Somadikarya selaku Ketua Keluarga Marhaenis Kota Bogor dengan membawa alat raga demonstrasi yakni spanduk bertulisan hingga membawa alat masak seperti panci, wajan dan lainnya.

Dalam orasinya, Atty Somadikarya mengatakan bahwa polemik dalam PPDB berpotensi menghambat kemajuan dan perkembangan masyarakat secara keseluruhan jika generasi bangsa diawali dengan curang, penipuan, dan manipulasi data dalam sistem pendidikan.

Bahkan, masih kata Atty, harus ada keadilan pendidikan sebagai pilar utama dalam menciptakan generasi yang berkualitas dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global.

“Jika proses Zonasi pendidikan dipenuhi dengan kecurangan dan manipulasi, hal ini akan menghilangkan peluang adil bagi warga sekitar untuk mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas,” ucap Ceu Atty sapaan karibnya pada Selasa, 25 Juli 2023.

Ceu Atty menyebut bahwa dugaan Kecurangan dan adanya manipulasi data dalam sistem pendidikan harus ditindak cepat dan tegas dari pemerintah khususnya dinas pendidikan.

Diskualifikasi peserta didik yang terlibat dalam praktik tersebut merupakan langkah penting untuk memberikan sanksi yang sesuai dan memberikan peringatan kepada orang lain agar tidak melakukan hal serupa,” ungkapnya.

Ceu Atty menilai bahwa seorang ibu pasti ingin yang terbaik untuk anaknya, tetapi harus disadari bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat tidak memberikan infrastruktur yang bertambah untuk dunia pendidikan.

“Artinya ada kelemahan pada saat ini yang terjadi, lebih baik diimbau pihak yang curang untuk mundur. Jangan hanya pencitraan tapi harus dieksekusi, diskualifikasi yang curang supaya masyarakat di bawah bisa naik dan bisa menikmati. Banyak bukti yang bisa dibuktikan bahwa ada pelanggaran belum 1 tahun namun diterima pihak sekolah,” jelasnya.

Halaman:
C
Penulis: Chaerudin iBeNk