Jakarta, MAHATVA.ID – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menanggapi rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang akan menghapus utang macet di bawah Rp1 juta milik calon debitur Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Mahendra menjelaskan, jumlah calon debitur yang tidak lolos karena memiliki catatan macet kecil di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebenarnya sangat sedikit.

“Yang tidak disetujui karena terkait dengan SLIK, khususnya debitur dengan saldo kurang dari Rp1 juta dan dianggap macet, jumlah mereka yang masuk kategori ini sangat kecil,” ujar Mahendra dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Jumat (7/11).

Ia menegaskan bahwa SLIK bukan satu-satunya acuan dalam menilai kelayakan kredit. Menurutnya, sebagian besar penolakan terhadap pengajuan kredit perumahan bersubsidi justru disebabkan oleh faktor administrasi dan kelengkapan dokumen.

“Dari 103.261 permohonan kredit FLPP yang tidak disetujui, sekitar 42,9 persen karena proses pengajuan yang tidak lengkap. Sebagian lainnya tidak memenuhi kriteria penerima FLPP,” kata Mahendra.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk melakukan pendataan calon debitur yang terhalang akses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) akibat catatan kredit kecil di SLIK.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang selama ini kesulitan mengakses pembiayaan rumah karena hambatan administratif.

Rencana penghapusan utang macet di bawah Rp1 juta tersebut juga diharapkan mendukung program perumahan nasional sekaligus memperluas inklusi keuangan bagi masyarakat kecil.