Mahatvamediaindonesia.id, GUNUNG PUTRI – Anggota DPRD Kabupaten Bogor Dapil 2, menggelar kegiatan reses di Kantor Aula Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rabu, (06/09/2023).
Dalam reses tersebut, tidak hanya anggota DPRD Kabupaten Bogor Dapil 2, Turut hadir perwakilan Forkopimcam, Kepala Desa, Kepala UPT Se-Kecamatan Gunung Putri, Ketua PGRI, KNPI, Karang Taruna, IPSM, Paguyuban Perusahaan, OKP, dan tamu undangan lainya.
Kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Bogor tersebut, sangat disambut kedatangannya dengan masyarakat yang ada di Kecamatan Gunung Putri tersebut, terbukti dengan hadirnya para Forkopimcam.
https://www.instagram.com/reel/Cw2A2zwPPOB/?igshid=MzRlODBiNWFlZA==
Wakil Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor, M. Ramdani dalam acara Reses yang diadakan di Kecamatan Gunung Putri, ia menyuarakan terkait permasalahan rekan-rekan karang taruna.
“Saya memohon kepada para anggota Dewan meminta penguata terhadap rekan-rekan Karang Taruna. Karang Taruna ini sudah jelas-jelas diatur oleh 2 Permen, Permensos dan Permendagri,” ucap Ramdani saat Gelar Reses.
Menurut ramdani, permensos 25 tahun 2019 dan Permendagri 18 tahun 2018, yang menyebutkan bahwa Karang Taruna adalah lembaga Desa. Akan tetapi fakta dilapangan tidak sesuai dengan apa yang telah diatur dengan 2 Permensos tadi.
“Tahun 2014, Kita pernah melakukan Audiensi dengan DPMD, dan pernah mengeluarkan surat edaran yang menerangkan bahwa Kepala Desa Harus memfasilitasi kegiatan kegiatan Karang Taruna. Dan itu ada erdaranya tahun 2014,” tegas ramdani.
Akan tetapi, jika merujuk kepada Kepala Desa se-Kabupaten Bogor, dikecamatan-kecamatan yang lain, ini terbentur dengan aturan.

.png)