Bogor, MAHATVA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor kembali melakukan penyegelan terhadap PT Karya Jaya Mandiri Megah Prakoso (Kajama) yang berlokasi di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Senin (26/1/2026).

Penyegelan dilakukan lantaran perusahaan tersebut diduga melanggar Peraturan Kepala Daerah (Perkada), khususnya terkait ketidaksesuaian pembangunan dengan site plan yang telah ditetapkan.

Kepala Seksi (Kasi) Penindak Perda Satpol PP Kabupaten Bogor, Erwin, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengawasan di lapangan ditemukan sejumlah objek bangunan yang diduga mengalami perluasan tidak sesuai izin.

“Ada beberapa objek yang diduga mengalami perluasan bangunan serta perubahan fungsi ruang terbuka hijau,” ujar Erwin kepada wartawan.

Ia menambahkan, salah satu area yang menjadi sorotan adalah lahan yang kini difungsikan sebagai area parkir, yang sebelumnya diduga merupakan ruang terbuka hijau (RTH).

“Sepertinya area yang saat ini digunakan sebagai parkir itu sebelumnya merupakan ruang terbuka hijau,” lanjutnya.

Meski demikian, Erwin menegaskan bahwa PT Karya Jaya Mandiri Megah Prakoso bukan sepenuhnya tidak memiliki izin. Namun, perusahaan diwajibkan untuk merevisi perizinan, khususnya terkait bangunan yang mengalami perluasan di luar ketentuan site plan.

“Mereka bukan tidak punya izin sama sekali, tetapi perlu melakukan revisi izin terhadap bangunan yang mengalami perluasan,” jelasnya.

Terkait informasi bahwa Satpol PP Kabupaten Bogor telah melakukan tiga kali penyegelan dan adanya dua kali pencopotan segel oleh pihak perusahaan, Erwin menjelaskan bahwa pencopotan segel berkaitan dengan sanksi administratif.