MAHATVA.ID -Praktik penangkapan ilegal telur ikan terbang kembali menggegerkan publik. Di tengah larangan tegas dari Bupati Kepulauan Tanimbar terhadap masuknya kapal nelayan luar, justru nama Haji Lamusu mencuat sebagai sosok kuat di balik skema eksploitasi laut Tanimbar, Senin (12/5/2025)

Pertanyaan besar pun mencuat: siapa yang memberi restu? Mengapa aturan daerah seolah tak berdaya menghadang jaringan yang kian leluasa?

Aturan Tegas, Tapi Pengawasan Mandul

Padahal, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PERMEN KP) Nomor 36 Tahun 2023 telah menetapkan zona tangkap, musim panen, jenis alat tangkap legal, hingga kuota pengambilan ikan terbang dan telurnya. Tujuannya jelas: menjaga keberlanjutan ekosistem laut Indonesia.

Namun faktanya, pengawasan di lapangan sangat minim. Kapal-kapal nelayan luar daerah diduga bebas masuk dan menangkap telur ikan tanpa kontrol yang memadai. Bahkan, menurut warga setempat, aparat penegak hukum dan dinas perikanan justru absen saat eksploitasi terjadi secara terang-terangan.

Kami melihat kapal luar lalu lalang, sementara nelayan lokal tidak diizinkan beroperasi. Ini jelas tidak adil,” ujar seorang warga Tanimbar yang enggan disebut namanya.

Siapa di Balik Tameng Haji Lamusu?

Nama Haji Lamusu mencuat sebagai tokoh sentral dalam jaringan penangkapan telur ikan terbang ilegal. Ia disebut-sebut kebal hukum karena diduga memiliki “payung perlindungan” dari pihak-pihak berkepentingan.

Kondisi ini mengundang reaksi keras dari aktivis lingkungan dan pemerhati kebijakan kelautan. Mereka mendesak dilakukan audit ketat terhadap seluruh izin kapal nelayan luar, serta pembekuan izin operasional kapal yang melanggar.