Jakarta, MAHATVA.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan sebanyak 104 daerah di Indonesia mengalami kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Dari jumlah tersebut, 20 daerah di antaranya tercatat menaikkan PBB-P2 hingga lebih dari 100 persen.
“Ada 104 daerah yang memang mengalami kenaikan PBB-P2. Dari jumlah itu, 20 daerah kenaikannya di atas 100 persen,” ujar Bima Arya di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).
Mayoritas Kenaikan Dirumuskan Pj Kepala Daerah
Bima menjelaskan, tiga daerah dari 20 wilayah tersebut baru menerapkan kenaikan PBB-P2 pada tahun ini, sedangkan 17 daerah lainnya sudah lebih dulu menaikkan tarif sejak tahun lalu. Menurutnya, mayoritas kebijakan kenaikan pajak daerah ini justru ditetapkan oleh Penjabat (Pj) kepala daerah, mengingat banyak daerah belum memiliki kepala daerah definitif pasca Pilkada 2024.
Ia menegaskan, kenaikan PBB-P2 ini bukanlah bagian dari kebijakan efisiensi pemerintah pusat.
“Data ini menunjukkan bahwa kenaikan bukan dampak dari kebijakan efisiensi pemerintah pusat yang diluncurkan awal 2025,” jelasnya.
Kemendagri Imbau Evaluasi Pajak Daerah
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, kata Bima, telah mengimbau seluruh kepala daerah untuk mengevaluasi kembali kenaikan PBB-P2 yang melebihi 100 persen. Imbauan tersebut sudah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kemendagri.
Meski begitu, Kemendagri tidak memberikan batas maksimal kenaikan PBB-P2. Pemerintah daerah diminta untuk menyesuaikan besaran pajak dengan kondisi ekonomi masyarakat.
“Harus dilakukan analisis, pembahasan bersama DPRD, serta memperhatikan daya beli masyarakat,” ungkap Bima.




