Bogor, MAHATVA.ID – Seorang warga Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, bernama Hardi Warno melaporkan dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu dalam akta autentik ke Polres Bogor. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/1947/X/2025/SPKT/RES BGR/POLDA JBR, tertanggal Kamis, 9 Oktober 2025.

Dalam laporan tersebut, Hardi Warno melaporkan Setiadi Noto Subagio sebagai pihak terlapor atas dugaan membuat surat kuasa palsu yang digunakan dalam proses pembuatan akta jual beli di hadapan notaris.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di Kantor Notaris Ny. Fenny Sulifadarti, S.H., beralamat di Baru Salabenda No. 4, Desa Parakan Jaya, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

Menurut keterangan pelapor, terlapor diduga memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan cara membuat surat kuasa menjual yang seolah-olah berasal dari Hardi Warno. Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan Notaris Muljani Sjafei dengan Nomor 51 tanggal 7 Januari 2005.

Padahal, menurut Hardi Warno, dirinya tidak pernah membuat surat kuasa menjual tersebut, sehingga akta yang terbit dianggap tidak sah. Akibat peristiwa itu, pelapor mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp1,3 miliar.

“Pelapor merasa dirugikan karena namanya dicatut dalam surat kuasa yang tidak pernah ia buat,” tertulis dalam laporan tersebut.

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 266 KUHP tentang pemberian keterangan palsu dalam akta autentik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan kasus tersebut.