MAHATVA.ID - Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 18 Desember 2024. Ia diperiksa selama sekitar tujuh jam terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret nama Harun Masiku.  

Usai pemeriksaan, Yasonna terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK melalui pintu belakang. Ia mengungkapkan alasannya adalah karena adanya aksi unjuk rasa mahasiswa di depan gedung KPK.  

"Ini kan sudah selesai lama, tapi karena ada demo, jadi tidak bisa keluar," ujar Yasonna kepada awak media.  

Berikut adalah beberapa poin penting yang menjadi fokus pemeriksaan penyidik KPK terhadap Yasonna:  

1. Diperiksa Sebagai Ketua DPP PDIP

Yasonna tiba di Gedung KPK pukul 09.49 WIB dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 16.48 WIB. Ia menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP).  

"Inti pokoknya sebagai Ketua DPP," jelas Yasonna singkat.  

2. Penjelasan Permintaan Fatwa ke MA

Yasonna menjelaskan bahwa penyidik meminta keterangannya terkait surat permintaan fatwa yang dikirimkan kepada Mahkamah Agung (MA). Surat tersebut berkaitan dengan Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019 yang menjadi landasan dalam proses penetapan calon anggota legislatif.