Jakarta, MAHATVA.ID – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mempersilakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera merevisi atau menambahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah dirampungkan pemerintah.
“Dari sisi pemerintah, kami siap untuk membahas RUU ini kapan saja DPR menyerahkan RUU itu kepada Presiden Prabowo,” ujar Yusril melalui keterangan resmi, Senin (8/9/2025).
Yusril menegaskan, pemerintah tidak pernah ragu mendorong percepatan pembahasan RUU tersebut. Jika DPR siap, Presiden akan segera menunjuk menteri terkait untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan.
Sejak Era Jokowi Belum Dibahas
RUU Perampasan Aset sejatinya sudah diajukan sejak pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada 2023. Saat itu, mantan Menko Polhukam Mahfud MD dan mantan Menkumham Yasonna Laoly ditugaskan mewakili pemerintah dalam proses pembahasan.
Namun, hingga kini RUU tersebut belum dibahas secara resmi oleh DPR. Presiden Prabowo pun dikabarkan telah meminta Ketua DPR Puan Maharani agar segera mengambil langkah dalam membahas RUU strategis tersebut.
Masuk Prolegnas 2025–2026
Yusril menyebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sudah berkoordinasi dengan DPR untuk perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hasilnya, RUU Perampasan Aset kini resmi masuk Prolegnas tahun 2025–2026.
“Mudah-mudahan pada tahun yang akan datang RUU ini sudah bisa diselesaikan,” ucap Yusril.


