MAHATVA.ID -Proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang mengguncang publik Tanimbar belum dianggap tuntas. Meski dua orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan, tekanan moral agar perkara ini dibongkar hingga ke akar justru semakin menguat.
Sorotan kini mengerucut pada satu pertanyaan krusial: apakah masih ada pelaku lain yang belum tersentuh hukum?
Beni Lalin, perwakilan keluarga korban, menegaskan bahwa keadilan tidak boleh berhenti pada dua nama. Ia menyatakan keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian, namun menuntut agar seluruh pihak yang terlibat benar-benar diproses.
“Kami hanya ingin keadilan. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum. Jangan berhenti di dua orang saja kalau memang ada yang lain,” tegas Beni Lalin kepada media, Rabu dini hari (11/2/2026) pukul 00:05 WIT.
Menurutnya, pernyataan itu bukan bentuk tekanan emosional, melainkan seruan moral agar penegakan hukum berjalan utuh. Bagi keluarga korban, penyelesaian setengah jalan sama saja dengan membiarkan sebagian kebenaran terkubur.
Sebelumnya, Polres Kepulauan Tanimbar menyatakan pintu pengembangan perkara masih terbuka. Penyidik menegaskan proses pendalaman terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Artinya, perkara ini belum ditutup dan masih berada dalam tahap pengembangan.
Hingga saat ini, belum terdapat penambahan tersangka dalam kasus Piter Lalin. Ketika dikonfirmasi media mengenai kemungkinan adanya penangkapan lain, Wakapolres Kepulauan Tanimbar memberikan jawaban singkat namun jelas.
“Belum ada,” ujarnya melalui keterangan via WhatsApp.
Pernyataan tersebut menggarisbawahi bahwa proses penyidikan masih berjalan dan belum menghasilkan tindakan hukum baru, meski ruang pengembangan perkara tetap terbuka.



