MAHATVA.ID -Aktivitas perjudian bola guling yang diduga berkedok “uji ketangkasan” kembali menjadi pusat sorotan publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Praktik ini dinilai mencederai masa Adven Kristiani, periode sakral yang identik dengan ketenangan, refleksi rohani, dan pengendalian diri umat, terlebih aktivitas tersebut dilaporkan berlangsung hingga melewati pukul 01.00 WIT.
Berdasarkan pantauan tim media ini, praktik yang berlokasi di kawasan Pasar Omele tersebut diduga telah berlangsung sekitar tiga bulan. Aktivitas ini disebut-sebut dikelola oleh seorang pria berinisial A, yang disebut berasal dari Makassar.
Meski perjudian merupakan pelanggaran hukum, belum terlihat penindakan terbuka dari aparat penegak hukum, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan.
Sejumlah warga menilai keberlangsungan praktik perjudian pada jam-jam larut malam, khususnya di masa Adven, tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban umum dan nilai-nilai sosial masyarakat yang menjunjung tinggi aspek keagamaan.
Seorang pekerja di lokasi, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut sempat berhenti sementara saat kunjungan Kapolda Maluku ke Kepulauan Tanimbar.
Namun, menurutnya, kegiatan kembali berjalan setelah kunjungan berakhir.
“Sempat berhenti dua hari waktu kunjungan pimpinan, setelah itu kembali beroperasi, bahkan sampai lewat jam satu malam,” ujarnya.
Kondisi ini mendorong desakan agar Kapolda Maluku segera melakukan penertiban dan penutupan aktivitas yang diduga masuk kategori perjudian.
Kapolres Kepulauan Tanimbar juga diminta turun langsung untuk memastikan tidak adanya pembiaran maupun dugaan pembekingan terhadap praktik yang berpotensi melanggar Pasal 303 KUHP.




