Bogor, MAHATVA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor membuka penjualan langsung dan lelang online terhadap sejumlah barang sitaan negara kepada masyarakat umum. Penjualan ini dilakukan secara terbuka dengan sistem penawaran harga dan telah memiliki dasar hukum berupa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, menjelaskan bahwa hasil penjualan barang sitaan tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Penjualan dilakukan secara transparan dan terbuka untuk masyarakat umum. Barang-barang yang dilelang merupakan hasil perkara pidana yang sudah inkrah,” ujarnya.
Adapun barang sitaan yang dijual terdiri dari kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, serta sejumlah handphone hasil perkara pidana umum. Untuk kendaraan roda dua dan handphone, masing-masing tersedia lebih dari 10 unit, sementara kendaraan roda empat tersedia satu unit.
Masyarakat yang berminat diperbolehkan datang langsung ke kantor kejaksaan untuk melihat dan memeriksa kondisi fisik barang sebelum mengikuti proses penawaran harga. Penjualan langsung dilakukan di kantor Kejari Kabupaten Bogor, sedangkan lelang online dilaksanakan melalui situs resmi pemerintah di lelang.go.id.
“Batas waktu lelang online ditutup pada pukul 12.00 WIB di hari pelaksanaan lelang,” jelas Rinaldy.
Terkait administrasi kendaraan, pihak kejaksaan juga memberikan penjelasan secara terbuka kepada calon pembeli. Beberapa kendaraan diketahui hanya dilengkapi STNK, sementara BPKB masih berada di pihak leasing.
“Jika BPKB masih di leasing, pembeli dapat mengurusnya secara mandiri. Kejaksaan akan memberikan surat resmi sebagai bukti pembelian sah apabila terjadi pemeriksaan di jalan,” tambahnya.
Untuk pengurusan lanjutan seperti STNK atau BPKB, pembeli disarankan berkonsultasi langsung dengan SAMSAT sesuai ketentuan yang berlaku.



