MAHATVA.ID – Komisi Yudisial (KY) menyinggung isu kesejahteraan hakim menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, terkait dugaan suap percepatan eksekusi pengosongan lahan.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menilai peristiwa tersebut menunjukkan bahwa praktik korupsi di lingkungan peradilan tidak semata-mata disebabkan oleh faktor kesejahteraan.
“Ketika sebagai benteng akhir dari sebuah peradilan namun terduga terkait dengan persoalan judicial corruption, ini sangat memprihatinkan. Negara sudah berupaya meningkatkan kesejahteraan hakim, tetapi persoalan ini tetap terjadi,” ujar Abhan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Menurut Abhan, fakta tersebut menjadi catatan penting bahwa korupsi yudisial tidak hanya dipicu oleh persoalan ekonomi, melainkan juga persoalan integritas dan etika.
KY dan Mahkamah Agung (MA), lanjut dia, memiliki komitmen yang sama dalam mewujudkan peradilan yang bersih, berintegritas, dan transparan. KY akan menjalankan kewenangannya sesuai prinsip shared responsibility sebagaimana diamanatkan konstitusi.
“Ini sangat mencederai kehormatan dan keluhuran martabat hakim sebagai penegak hukum,” tegasnya.
KY juga menegaskan prinsip zero tolerance terhadap praktik korupsi di lingkungan peradilan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK untuk klarifikasi dan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, serta berkoordinasi dengan MA terkait penjatuhan sanksi sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Tunjangan Hakim Naik, Korupsi Tetap Terjadi
Sebagai informasi, tunjangan hakim baru saja mengalami kenaikan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025. Kenaikan tersebut telah dikonfirmasi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Suharto.



