Jakarta, MAHATVA.ID – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah memfasilitasi pemulangan 96 Warga Negara Indonesia (WNI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Arab Saudi. Para WNI tersebut tiba di Tanah Air menggunakan penerbangan Saudi Arabian Airlines pada Jumat, 16 Januari 2026.

Dalam pernyataan tertulis Kemlu RI di Jakarta yang dikutip Sabtu (17/1/2026), disebutkan bahwa 96 WNI tersebut dipulangkan dari Rumah Detensi Imigrasi Syumaisi Makkah (Tarhil), terdiri atas 11 laki-laki dan 84 perempuan.

Selain itu, KJRI Jeddah juga memfasilitasi pemulangan satu WNI dalam kondisi lumpuh akibat sakit agar dapat kembali ke Indonesia dan memperoleh penanganan lanjutan.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi terkait faktor atau penyebab utama pemulangan massal 96 WNI tersebut dari Arab Saudi.

Kemlu RI menjelaskan bahwa proses pemulangan ini merupakan hasil kerja intensif Tim Pelayanan dan Pelindungan WNI Kemlu RI bersama KJRI Jeddah, melalui layanan kekonsuleran, koordinasi erat dengan otoritas Arab Saudi, serta penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi seluruh WNI yang dipulangkan.

Setibanya di Indonesia, Direktorat Pelindungan WNI Kemlu RI langsung memfasilitasi proses kedatangan dan berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, di antaranya Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Bea Cukai, serta Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, guna memastikan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemlu RI menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia terus berkomitmen memberikan pelindungan, pelayanan, dan pendampingan maksimal kepada WNI, termasuk memastikan proses pemulangan ke Tanah Air berjalan aman, tertib, dan lancar.

Sebelumnya, dalam Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri (PPTM) 2026, Menteri Luar Negeri RI Sugiono menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 sebanyak 27.768 WNI telah berhasil dipulangkan ke Indonesia dari berbagai kondisi darurat, seperti konflik bersenjata, penipuan, hingga kasus judi daring.

Menurut Sugiono, pelindungan WNI merupakan pilar utama diplomasi Indonesia dan sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk melindungi segenap bangsa Indonesia.